Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Nomor: 4 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2438/101.1/2020, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/238.1/101.1/2020 Perihal Perpanjangan kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran COVID-19 pada satuan pendidikan, maka SMA Negeri 18 Surabaya perlu memberikan perhatian bersama dan menginformasikan hal-hal, sebagai berikut:
- Masa belajar di rumah untuk peserta didik kelas X dan XI diperpanjang sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 dan masuk kembali pada tanggal 2 Juni 2020
- Tanggal 14 Mei – 19 Mei 2020 dilanjutkan 02 Juni – 05 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun (PAT) tapel 2019-2020 dengan Online atau Daring ( Jadwal terlampir )
- Tanggal 20 Mei – 01 Juni 2020 libur sekitar hari raya Idul Fitri 1441 H
- Tanggal 4 Mei 2020 Pengumuman kelulusan kelas XII. Kelulusan akan diumumkan secara online melalui wali kelas dan siswa tetap di rumah masing-masing. Siswa tidak boleh merayakan kelulusan dengan cara apapun (termasuk corat-coret) dan tetap mengikuti aturan pemerintah.
- Kenaikan kelas tanggal 20 Juni 2020. Penyerahan buku penilaian hasil belajar, dan ijazah berserta legalisir bagi peserta didik dapat dilaksanakan setelah masa darurat penyebaran COVID-19 di Jawa Timur berakhir.
- Kebutuhan administrasi siswa, legalisir, SKL, yang bersifat segera dapat dikoordinir oleh wali kelas dan teknis penyerahannya dilaksanakan seizin Kepala Sekolah, dan tetap memakai masker serta mengkuti protokol kesehatan dari pemerintah.
- Kelas XII harus selalu update informasi yang berkaitan dengan masuk ke Perguruan Tinggi (lihat website LTMPT: https://ltmpt.ac.id)
Demikian informasi ini, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.