Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Nomor: 4 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2438/101.1/2020, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/238.1/101.1/2020 Perihal Perpanjangan kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran COVID-19 pada satuan pendidikan, maka SMA Negeri 18 Surabaya perlu memberikan perhatian bersama dan menginformasikan hal-hal, sebagai berikut:

  1. Masa belajar di rumah untuk peserta didik kelas X dan XI diperpanjang sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 dan masuk kembali pada tanggal 2 Juni 2020
  2. Tanggal 14 Mei – 19 Mei 2020 dilanjutkan 02 Juni – 05 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun (PAT) tapel 2019-2020 dengan Online atau Daring ( Jadwal terlampir )
  3. Tanggal 20 Mei – 01 Juni 2020 libur sekitar hari raya Idul Fitri 1441 H
  4. Tanggal 4 Mei 2020 Pengumuman kelulusan kelas XII. Kelulusan akan diumumkan secara online melalui wali kelas dan siswa tetap di rumah masing-masing. Siswa tidak boleh merayakan kelulusan dengan cara apapun (termasuk corat-coret) dan tetap mengikuti aturan pemerintah.
  5. Kenaikan kelas tanggal 20 Juni 2020. Penyerahan buku penilaian hasil belajar, dan ijazah berserta legalisir bagi peserta didik dapat dilaksanakan setelah masa darurat penyebaran COVID-19 di Jawa Timur berakhir.
  6. Kebutuhan administrasi siswa, legalisir, SKL, yang bersifat segera dapat dikoordinir oleh wali kelas dan teknis penyerahannya dilaksanakan seizin Kepala Sekolah, dan tetap memakai masker serta mengkuti protokol kesehatan dari pemerintah.
  7. Kelas XII harus selalu update informasi yang berkaitan dengan masuk ke Perguruan Tinggi (lihat website LTMPT: https://ltmpt.ac.id)

Demikian informasi ini, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

DOWNLOAD SURAT EDARAN

DOWNLOAD JADWAL PAT