EHB-BKS : Evaluasi Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat EHB adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
EHB yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah. Karena sampai saat ini Pandemi Covid-19 masih terjadi di Kabupaten/Kota di seluruh provinsi Jawa Timur, maka EHB dilaksanakan dalam moda dalam jaringan (daring) dan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) sesi, yaitu Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone yang selanjutnya disingkat EHB-BKS.
Hasil dari EHB-BKS digunakan sebagai Pemetaan Mutu Pendidikan tingkat SMA Negeri dan SMA Swasta provinsi Jawa Timur. Bagi satuan Pendidikan, EHB-BKS dapat digunakan sebagai salah satu alternatif bentuk kegiatan penilaian peserta didik kelas XII.