Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum Kelas X , kelas XI  dan  kelas XII SMA Negeri 18 Surabaya terdiri atas:

1. Kelompok Mata pelajaran Wajib yaitu kelompok wajib A dan kelompok wajib B;

     Kelompok Mata pelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa. Pada Kelompok Mata pelajaran wajib ini terdapat mata pelajaran Bahasa Daerah yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.

Dan untuk membuat jumlah muatan antara kelas X , XI , dan kelas XII  sama , dan mengakhiri Kegiatan Belajar Mengajar secara bersamaan, maka di kelas X  diberikan  tambahan  pelajaran  TIK ( 1 JP ) dan BK  ( 1 JP ).

2. Kelompok Mata pelajaran C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya;

           Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok  Peminatan dan pilihan Mata pelajaran antar Kelompok Peminatan. Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa.

Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan :

 (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan

 (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.

 3. Kelompok Mata pelajaran Lintas Peminatan

Pilihan  mata pelajaran Lintas peminatan pada  Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 18 Surabaya dirancang untuk memberikan kesempatan  kepada  peserta didik belajar berdasarkan minat mereka, yang berada  diluar kelompok peminatannya. Karena di SMA Negeri 18 terdapat kelompok peminatan antara lain kelompok Matematika dan Ilmu  Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa, maka :

  1. Untuk kelompok Matematika dan Ilmu alam dapat memilih  lintas minat pada mata pelajaran  peminatan kelompok Ilmu Sosial dan  Ilmu  Bahasa dan Budaya.
  2. Untuk kelompok Ilmu Sosial dapat memilih  lintas minat pada mata pelajaran  peminatan kelompok  Matematika dan Ilmu Alam, serta  Ilmu  Bahasa dan Budaya.
  3. Untuk kelompok   Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih lintas minat pada mata pelajaran  peminatan kelompok  Matematika dan Ilmu alam , serta  Ilmu –ilmu Sosial.

Adapun Struktur Muatan Kurikulum Kelas X , kelas XI, dan kelas XII SMA Negeri 18 Surabaya

 dapat disajikan dalam  tabel berikut (Alokasi waktu per minggu) :

Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam

Mata Pelajaran Kelas X Kelas XI Kelas XII
Kelompok A (Wajib) :      
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
Bahasa Indonesia 4 4 4
Matematika 4 4 4
Sejarah Indonesia 2 2 2
Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok  B (Wajib) :      
Seni Budaya 2 2 2
Pend.Jasmani,Olahraga dan Kesehatan 3 3 3
Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
Bahasa Daerah 2 2 2
Kelompok C (Peminatan)      
Matematika Peminatan 3 4 4
Fisika 3 4 4
Kimia 3 4 4
Biologi   3 4 4
Mata Pelajaran Pilihan      
Lintas Minat 6 4 4
       Pramuka      
JUMLAH 44 46 46

Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial

Mata Pelajaran Kelas X Kelas XI Kelas XII
Kelompok A (Wajib) :      
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
Bahasa Indonesia 4 4 4
Matematika 4 4 4
Sejarah Indonesia 2 2 2
Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok  B (Wajib) :      
Seni Budaya 2 2 2
Pend.Jasmani,Olahraga dan Kesehatan 3 3 3
Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
Bahasa Daerah 2 2  2
       
       
Kelompok C (Peminatan)      
Sejarah 3 4 4
Ekonomi 3 4 4
Geografi 3 4 4
Sosiologi 3 4 4
Mata Pelajaran Pilihan      
Lintas Minat 6 4 4
       Pramuka      
JUMLAH 44 46 46

Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya

Mata Pelajaran Kelas X Kelas XI Kelas XII
Kelompok A (Wajib) :      
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
Bahasa Indonesia 4 4 4
Matematika 4 4 4
Sejarah Indonesia 2 2 2
Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok  B (Wajib) :      
Seni Budaya 2 2 2
Pend.Jasmani,Olahraga dan Kesehatan 3 3 3
Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
Bahasa Daerah 2 2 2
Kelompok C (Peminatan)      
Bahasa dan Sastra Indonesia 3 4 4
Bahasa dan Sastra Inggris 3 4 4
Bahasa dan Sastra Jepang 3 4 4
Anthropologi 3 4 4
Mata Pelajaran Pilihan      
Lintas Minat 6 4 4
       Pramuka      
JUMLAH 44 46 46

KRITERIA KENAIKAN KELAS

Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:

1. Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.

2. Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut.

Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal 1 (satu) aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.

                  Berikut kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.

2. Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

3. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.

5. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai dengan kebutuhan masing-masing